3. NPWP ( Nomor pokok wajib pajak )
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal hal berikut :
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firman, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk usaha tetap.
Setiap wajib pajak pribadi orang pribadi/perorangan. pajak penghasilan neto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah :
Untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1.728.000,00/tahun
Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000,00/tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000, 00/tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, mendatangi , dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KKP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau kedudukan.
Setiap wajib pajak mengambil sendiri SPT yang telah disediakan direktorat jenderal pajak.
4. NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan ( TDP ).beberapa yang harus diperhatikan adalah :
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah di lihat oleh umum.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan yang dipergunakan dalam usaha.
wajib megajukan permintaan tertulis.
Hal - hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran.daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal - hal :
Perusahaan menhentikan segala kegiatan usaha
Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa
Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya
Tanda daftar perusahaan berlaku sampai 5 tahun.
5. NRB (Nomor Rekening Bank )
Persyaratannya yaitu :
Fotocopy KTP/SIM
Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang.
5. AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor
0 komentar:
Posting Komentar